Jakarta – Grace Natalie Louisa telah resmi ditunjuk sebagai Komisaris BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID). Hal ini ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2023, Selasa (11/6/2024).
“Dengan adanya keputusan para pemegang saham ini, diharapkan MIND ID dapat menjadi strategic holding yang terunggul dalam hilirisasi sektor pertambangan Indonesia yang mampu membukukan kinerja optimal secara berkelanjutan,” kata Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso dalam keterangannya.
RUPS Tahunan juga menyetujui pengangkatan mantan Menteri Keuangan, Fuad Bawazier sebagai Komisaris Utama dan Pamitra Wineka sebagai Komisaris Independen. MIN ID juga mengumumkan pemberhentian dengan hormat Jisman Parada Hutajulu sebagai Komisaris.
Gaji Grace Natalie sebagai seorang komisaris diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Dalam peraturan tersebut disebutkan, penghasilan yang diberikan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas karena kedudukan dan peran yang diberikan kepada BUMN sesuai dengan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Adapun rincian untuk gaji atau honorarium untuk komisaris BUMN adalah sebagai berikut:
– Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas mendapatkan honorarium sebesar 45% dari Direktur Utama
– Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas mendapatkan honorarium sebesar 42,5% dari Direktur Utama
– Anggota Dewan Komisaris/Anggota Dewan Pengawas mendapatkan honorarium sebesar 90% dari Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas
Sementara itu, komposisi tantiem/IK/intensif khusus bagi dewan komisaris juga mengikuti faktor jabatan. Berikut rinciannya:
– Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas mendapatkan tantiem/IK/intensif khusus sebesar 45% dari Direktur Utama.
– Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas mendapatkan tantiem/IK/intensif khusus sebesar 42,5% dari Direktur Utama.
– Anggota Dewan Komisaris/Anggota Dewan Pengawas mendapatkan tantiem/IK/intensif khusus sebesar 90% dari Direktur Utama.
Berdasarkan Laporan Tahunan Inalum 2019, sebelum berganti nama ke MIND ID, gaji direktur utama mencapai Inalum sebesar Rp 325 juta per bulan. Dengan demikian, gaji anggota komisaris utama setidaknya Rp 146,25 juta dan anggota dewan komisaris Rp 131,65 juta. Angka ini belum termasuk tantiem/ insentif kerja sesuai kinerja perusahaan.
Sementara, berdasarkan Laporan Tahunan MIND ID 2022, disebutkan bahwa total gaji atau honorarium beserta Tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris selama tahun 2022 sebesar Rp 34,8 miliar. Sementara total Tantiem untuk Direksi dan Dewan Komisaris selama tahun 2022 sebesar Rp 149,4 miliar.
Namun tidak dirincikan berapa besar gaji direktur utama yang menjadi acuan honorarium dewan komisaris dan direksi. Apabila jumlah gaji tersebut dibagi rata untuk 11 orang dewan komisaris dan direksi, total dalam satu tahun gaji yang diperoleh mencapai Rp 3,16 miliar atau sekitar Rp 263 juta per bulan. Angka ini belum termasuk tantiem/ insentif kerja sesuai kinerja perusahaan.