Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) membuka Posko Pengaduan bagi guru honorer yang diberhentikan atau terkena kebijakan cleansing Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta.
Pengacara Publik LBH Jakarta Fadhil Alfathan mengatakan, posko dibuka karena pihaknya menerima banyak aduan dari guru honorer yang terdampak cleansing.
“Ini adalah rangkaian sejak dari 15 Juli 2024 di mana kami menerima perwakilan guru honorer yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang datang mengadukan permasalahan yang terjadi saat ini yaitu adanya PHK masalah ya akibat kebijakan cleansing,” kata Fadhil dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).
Menurut dia, pihaknya melihat pola pemberhentian para guru honorer yang tak sesuai peraturan. Sehingga, kata Fadhil, dinilai akan terjadi sebaran pemberhentian guru honorer yang bakal lebih luas ke depan.
“Kami heran dengan istilah cleansing ini ya, tidak ada teori pengelolaan sumber daya manusia, tidak ada nomenklatur atau istilah dalam manajemen kebijakan aparatur sipil negara yang menggunakan kata cleansing,” ucap dia.
Fadhil mengeklaim, kata cleansing hanya dipakai dalam istilah kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh sebab itu, kata dia, LBH Jakarta memandang perlu dibuat posko aduan untuk memfasilitasi guru honorer dipecat.
“Kata cleansing atau kalau kita buat terjemahan bebasnya berarti pembersihan itu hanya dikenal dalam istilah kejahatan hak asasi manusia yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat,” terang Fadhil.