Polisi Menetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan Rp3,4 M

Polisi Menetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan Rp3,4 M

Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sukriadi Darma (SD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan aksi pemerasan tersebut dilakukan SD kepada Direktur PT AOBI sebesar Rp3,49 miliar selama periode 2021-2023.

“Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (12/8).

Arief menjelaskan aksi pemerasan tersebut dilakukan oleh tersangka SD berulang kali dengan pelbagai alasan yang berbeda. Ia mencontohkan SD sempat menerima uang sebesar Rp1 miliar yang diduga dilakukan tersangka untuk menggulingkan Kepala BPOM periode 2021-2023. Selanjutnya tersangka SD juga kembali menerima total uang senilai Rp2 miliar dengan rincian Rp967 diterima melalui rekening lain atas nama DK serta Rp1,178 miliar ke rekening pribadi.

“Dan Rp350 juta untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arief mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa total 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari pihak BPOM, 2 saksi dari KPK dan 2 saksi dari Perbankan. Selain itu, ia memyebut pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti uang senilai Rp1,3 miliar dan 65 dokumen terkait lainnya.

“Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.

TAGS :

ARTIKEL TERKAIT :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *