Aturan Bea Masuk Anti Dumping Keramik Tunggu Restu Sri Mulyani

Aturan Bea Masuk Anti Dumping Keramik Tunggu Restu Sri Mulyani

Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyerahkan surat rekomendasi Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas keramik impor asal China kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kasan mengatakan, Kementerian Perdagangan saat ini sedang menunggu aturan Bea Masuk Anti Dumping diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Kalau keputusannya, surat rekomendasi itu sudah disampaikan ke Kemenkeu, tinggal tunggu PMK-nya,” kata Kasan saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Sementara, terkait besarannya, BMAD akan dikenakan 40-50 persen sebagaimana disampaikan Menteri Perdaganga (Mendag) Zulkifli Hasan. Disisi lain, terakait BMAD sebesar 200 persen, masih dalam tahap rekomendasi untuk mempertimbangkan dampak ke hilirnya.

“200 persen itu kan enggak semua perusahaan rata. Itu hasil penyelidikan dari KADI untuk yang tidak kooperatif waktu itu, direkomendasi KADI 199,8%. Tapi itu kan belum jadi keputusan pemerintah. Itu baru mengikuti berapa margin yang ditemukan, belum ada pertimbangan dari pemohon gimana, dampak ke hilir gimana, ini kan keramik yang pakai gimana,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berencana mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) hingga 200 persen pada barang-barang asal China. Langkah ini merupakan salah satu jalan untuk melindungi industri lokal.

Besaran bea masuk yang akan dikenakan pada barang-barang China, dijelaskan oleh Zulkifli, telah diputuskan antara 100 persen dari harga barang sampai 200 persen. Pengenaan bea masuk hingga 200 persen ini juga telah dirundingkan langsung dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu.

Sementara, terkait besarannya, BMAD akan dikenakan 40-50 persen sebagaimana disampaikan Menteri Perdaganga (Mendag) Zulkifli Hasan. Disisi lain, terakait BMAD sebesar 200 persen, masih dalam tahap rekomendasi untuk mempertimbangkan dampak ke hilirnya.

“200 persen itu kan enggak semua perusahaan rata. Itu hasil penyelidikan dari KADI untuk yang tidak kooperatif waktu itu, direkomendasi KADI 199,8%. Tapi itu kan belum jadi keputusan pemerintah. Itu baru mengikuti berapa margin yang ditemukan, belum ada pertimbangan dari pemohon gimana, dampak ke hilir gimana, ini kan keramik yang pakai gimana,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berencana mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) hingga 200 persen pada barang-barang asal China. Langkah ini merupakan salah satu jalan untuk melindungi industri lokal.

Besaran bea masuk yang akan dikenakan pada barang-barang China, dijelaskan oleh Zulkifli, telah diputuskan antara 100 persen dari harga barang sampai 200 persen. Pengenaan bea masuk hingga 200 persen ini juga telah dirundingkan langsung dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu.

Daftar Perusahaan

Berikut daftar tujuh perusahaan ubin keramik yang telah berhenti produksi:

  1. PT Indopenta Sakti Teguh
  2. PT Indoagung Multiceramics Industry
  3. PT Keramik Indonesia Assosiasi – Cileungsi
  4. PT KIA Serpih Mas – Cileungsi
  5. PT Ika Maestro Industri
  6. PT Industri Keramik Kemenangan Jaya
  7. PT Maha Keramindo Perkasa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *