Jakarta, iconstoneinc.com — Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polda Sumatera Barat (Sumbar) untuk mengungkap motif di balik aksi penembakan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terhadap Kasat Reskrim AKP Ulil Riyanto Anshari.
Termasuk, mendalami dugaan bahwa Dadang membekingi kegiatan tambang ilegal yang tengah diusut oleh korban Ulil.
“Terkait tembak-menembak ini harus dilakukan mitigasi sebetulnya, mesti diketahui siapa sebenarnya AKP Dadang Iskandar ini apakah dia terlibat dalam perlindungan terkait tambang ilegal, jadi harus didalami motif penembakan ini sesungguhnya apa,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Jumat (22/11).
Sugeng menyebut ada dua dikotomi dalam kasus penembakan ini. Yakni antara Dadang selaku Kabag Ops dan Ulil selaku Kasat Reskrim.
“Dua pihak yang berhadapan pihak Kasat Reskrim ingin menegakkan hukum sedangkan Kabag Opsnya diduga ingin melindungi praktek tambang ilegal,” ujarnya.
Karenanya, kata Sugeng, harus ini harus diusut secara tuntas, terutama terkait motif di balik aksi penembakan ini.
“Harus ditindak dan didalami, ini hukumnya menjadi lebih berat buat Kabag Ops bila memang benar dia melindungi. Atau ada apa antara Kasat Reskrim dengan Kabag Ops karena cukup menimbulkan tanda tanya,” ucap dia.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari yang menjadi korban penembakan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP DI di Mapolres Solok Selatan Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menyebut penembakan ini dilakukan dalam jarak dekat. Ia juga menyebut ada sembilan peluru yang ditembakkan, dua di antaranya ditemukan bersarang di tubuh korban. Suharyono mengungkapkan dari hasil visum dokter korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian setelah ditembak di bagian pipi dan pelipisnya.
“Tembakan memang benar ada tembakan. Diperkirakan dari hasil visum dokter dua kali mengenai bagian pelipis dan pipi, menembus bagian tengkuk,” kata Suharyono.
Ia menyebut saat ini tersangka telah menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan. Suharyono pun menyatakan akan memberikan sanksi pemecatan terhadap yang bersangkutan.
“Pastinya tindakannya tegas, dalam minggu ini kami sudah ada proses PTDH dalam minggu ini, setidak-tidaknya sampai 7 hari ke depan,” ujarnya.
Artikel Penting :