Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin 9 Desember 2024.

Terhadap suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis, majelis hakim diminta menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara.

“Menuntut, menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP,” tutur JPU saat membacakan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di Rutan,” sambungnya.

Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menghukum Harvey Moeis dengan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. Tidak ketinggalan pula tuntutan uang pengganti.

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum, tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” kata JPU.

“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” lanjutnya.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Adapun hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan tersebut, untuk yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa Harvey Moeis tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Lalu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14, telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp210 miliar, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” JPU menandaskan.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), mengaku telah membelikan hadiah untuk sang istri, Sandra Dewi, sebuah mobil mewah bermerek Rolls-Royce senilai Rp15 miliar.

Ia mengatakan mobil tersebut berwarna hitam dan dibeli secara tunai pada sekitar tahun 2023.

“Pembayarannya cash sekitar Rp15 miliar,” ungkap Harvey dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat 6 Desember 2024 seperti dilansir Antara.

Barang Disita Kejagung

Selain mobil Rolls-Royce, dia juga pernah membelikan Sandra sebanyak satu unit mobil Mini Cooper Countryman F60 berwarna merah untuk hadiah pada ulang tahun sang istri di 2022.

Mobil itu, kata dia, dibeli senilai Rp1 miliar dan dibayar secara tunai pula.

Tak hanya kepada sang istri, Harvey mengatakan pernah juga membelikan satu unit mobil Lexus RX300 untuk sang ibu senilai Rp1,5 miliar pada tahun 2019.

“Ini saya belikan untuk operasional ibu saya,” tuturnya.

Adapun berbagai mobil mewah tersebut merupakan mobil yang disita terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Harvey dalam kasus dugaan korupsi timah.

Harvey diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.

Kasus dugaan korupsi timah, antara lain, menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.

Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sedangkan Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.

Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.

Diduga Lakukan TPPU

Harvey diduga melakukan TPPU dengan menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadinya, antara lain, membelikan sang istri mobil mewah seperti Rolls Royce dan Mini Cooper.

Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *