Mantan Karyawan Apple Dituding Curi Sumbangan Rp 1,9 Miliar

Mantan Karyawan Apple Dituding Curi Sumbangan Rp 1,9 Miliar

Jakarta – Enam mantan karyawan Apple, pelanggar pajak, dan orang dalam dituding terlibat dalam skema pencurian sumbangan yang diperkirakan merugikan perusahaan sebesar USD 152.000 atau sekitar Rp 1,9 miliar selama tiga tahun.

Kasus ini juga melibatkan penipuan pajak dan keterlibatan orang dalam yang memfasilitasi pengalihan dana dari badan amal.

Mengutip Apple Insider, Selasa (9/12/2024), Apple memiliki program sumbangan yang diberikan oleh karyawan ke berbagai organisasi.

Diduga, sekelompok mantan karyawan tersebut menemukan sebuah celah dalam sistem yang memungkinkan mereka memanfaatkan program tersebut untuk keuntungan pribadi.

Dengan cara ini, mereka menyimpan uang sumbangan, menerima sumbangan tersebut dan mengklaim pengembalian pajak untuk sumbangan tersebut.

Laporan yang dirilis oleh CBS, berdasarkan informasi dari County of Santa Clara, pemimpin penipuan berkedok sumbangan ini yakni Siu Kei Kwan mengarahkan lima karyawan lain untuk menyumbang pada dua organisasi yang ia akses.

Manipulasi Pengembalian Pajak dari Sumbangan

Kwan merupakan CEO Hop4Kids dan akuntan untuk American Chinese International Cultural Exchange. Ia memiliki akses istimewa terhadap sumbangan dari kedua organisasi tersebut.

Ketiga lima orang lainnya membuat banyak sumbangan, Apple akan mencocokkan total sumbangan tersebut. Selanjutnya, mereka akan mendapatkan pengembalian dana dan Kwan akan mendapatkan sejumlah uang dari kontribusi Apple.

Program pencocokan sumbangan Apple ini bisa memberikan pengembalian sebesar 100-200 persen dari sumbangan yang diberikan untuk program tertentu.

Untuk memastikan semua pihak yang terlibat tetap mendapatkan keuntungan, Kwan juga menawarkan layanan untuk memanipulasi pengembalian pajak, sehingga mereka bisa terus mendapatkan kredit untuk sumbangan yang telah dikembalikan.

Langgar Berbagai Aturan

Santa Clara County menuding mereka dengan berbagai pelanggaran, termasuk pencurian besar, konspirasi untuk melakukan kejahatan berat, sumpah palsu, dan penipuan pajak. Sanksi yang mungkin dihadapi oleh mereka mencakup penjara, restitusi, dan denda.

Jaksa Wilayah Jeff Rosen menyatakan, “Kasus ini menegaskan komitmen tak tergoyahkan kami untuk secara ketat menuntut individu yang menipu komunitas teknologi dan menyalahkan program amal yang vital dan sumber daya negara.”

Ia juga memuji Apple atas kolaborasi mereka dalam mengungkap penipuan yang rumit ini. Rosen mendorong anggota komunitas teknologi lainnya untuk ikut serta melawan model penipuan berkedok sumbangan perusahaan ini, terutama di musim liburan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *