Jakarta – Pakar militer Beni Sukadis mempertanyakan tolak ukur dari keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan kenaikan pangkat kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Beni mengatakan tanda kehormatan bagi Prabowo perlu dikaji ulang.
Jokowi akan menyematkan pangkat kehormatan Jenderal TNI kepada Prabowo di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Pemberian tanda ini bakal diberikan saat rapat pimpinan TNI.
“Tentu ini menjadi persoalan ketika pertahanan negara kita masih belum optimal dalam menjaga kedaulatan nasional, seperti penyelundupan barang, pencurian ikan (sumber daya alam) dari kapal asing, pelanggaran wilayah, dan ancaman lainnya,” kata Beni saat dihubungi pada Selasa, 27 Februari 2024.
Beni menjelaskan di mata sejumlah masyarakat sipil di Indonesia, Prabowo masih dianggap bertanggungjawab atas dugaan kasus pelanggaran HAM di penghujung Orde Baru. Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia mengatakan hal tersebut menunjukan pemberian pangkat kehormatan perlu dikaji ulang secara lebih cermat.
“Apakah memang tepat atau hanya bagian dari upaya Jokowi untuk tetap memiliki pengaruh terhadap Prabowo sebagai presiden terpilih,” kata Beni.
Prabowo diberhentikan secara hormat dari ABRI melalui Keppres Nomor: 62/ABRI/1998 tentang pemberhentian Letjen Prabowo Subianto pada November 1998. Pada tahun itu, Prabowo yang menyandang pangkat letnan jenderal dikaitkan dengan penugasan Satuan Tugas Mawar atau lebih dikenal sebagai Tim Mawar untuk menculik aktivis prodemokrasi.
Juru Bicara Kementerian Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan tanda kehormatan untuk Prabowo sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Ia mengatakan hal yang sama pernah diperoleh Susilo Bambang Yudhoyono, Luhut Pandjaitan hingga Hendropriyono.
“Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan,” kata Dahnil melalui keterangan video pada Selasa.
Pakar militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan, jika mengacu UU Nomor 20 Tahun 2009, penyematan tanda Jenderal TNI kepada Prabowo istilahnya bukan kehormatan melainkan istimewa.
Kenaikan pangkat ini, menurut Khairul, adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara, apalagi Prabowo pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama – Bintang Yudha Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena utama, Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama.
Soal catatan dugaan pelanggaran HAM berat, Fahmi mengatakan sejauh ini tidak ada fakta hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan dan menghukum Prabowo sebagai pelaku pelanggaran HAM Berat. “Selama hal itu tidak ada, tentu saja dia tidak bisa disebut demikian dan asas praduga tidak bersalah juga berlaku untuk Prabowo,” kata Fahmi dihubungi pada Selasa, 27 Februari 2024.
Related Keyword: