Padang – Sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat prakik SMK di Dinas Pendidikan Sumatera Barat oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar.
Ke-8 tersangka itu yakni R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), kedua tersangka merupakan ASN Dinas Pendidikan Sumbar.
Tersangka selanjutnya SA selaku ASN SMK, dan DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ). Lalu tersangka lainnya E (Direktur CV Bunga Tri Dara), SU (Wakil Idrektur CV Bunga Tri Dara), SY (Direktur Inovasi Global), BA (Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri).
Terakhir, DI Direktur PT Indotek Sentral Karya yang menjadi penyedia Sektor Pariwisata, tetapi tersangka diketahui sudah meninggal dunia sehingga statusnya dalam perkara ini gugur.
Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman, Selasa (28/5/2024) menyampaikan para tersangka bersengkokol dari awal hingga akhir dalam pengadaan alat praktik untuk SMK di Disdik Sumbar.
“Terdapat empat kegiatan yang dilakukan, ada di sektor kemaritiman, pariwisata, hortikultura dan industri,” jelasnya.
Ia menyebutkan sampai hari ini kerugian negara belum dikembalikan para tersangka. Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Kejati Sumbar diketahui kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar.
Pihaknya meminta para tersangka bersikap kooperatif, Kejati Sumbar akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka pada Jumat (31/5/2024)