JAKARTA,bitprofix.com – Koalisasi masyarakat sipil melayangkan somasi ke presiden Joko Widodo (Jokowi) karena dinilai telah melakukan tindakan yang menjurus pada kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), salah satu lembaga dalam koalisi itu, Dimas Bagus Arya menyatakan, pihaknya mendesak Presiden Jokowi meminta maaf kepada publik.
Pihaknya memberi waktu hingga 14 hari bagi Jokowi untuk menyampaikan permintaan maaf tersebut.
“Meminta maaf kepada seluruh rakyat atas keculasan dan tindakan nir-etika yang dilakukan,” kata Bagus dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kontras, Jumat (9/2/2024).
Adapun koalisi ini terdiri dari 33 lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan 5 individu, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, dan Lokataru Foundation.
Dimas menyebut, dugaan kecurangan itu dimulai ketika Jokowi menyatakan bakal cawe cawe dengan alasan kepentingan bangsa.
Puncak dari tindakan curang Presiden, menurut Dimas dan rekan-rekannya, yaitu ketika Mahkamah Konatitusi (MK) menerbitkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan itu membuat anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi calon wakil presiden.
Selain itu, merekamenyoroti berbagai kebijakan Jokowi yang dinilai condong dan menguntungkan capres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Kebijakan itu di antaranya peraturan bahwa menteri boleh kampanye tanpa mengundurkan diri.
Sejumlah menteri Jokowi kemudian secara terang-terangan menyatakan mendukung Prabowo-Gibran.
Selain itu, mereka diduga memanfaatkan bantuan sosial (bansos) yang digelontorkan menjelang pemilu dengan anggaran gemuk mencapai Rp 496,8 triliun.
Dimas lantas meminta Presien Jokowi mencabut pernyataannya bahwa presiden boleh kampanye dan memihak.
Mereka juga mendesak Jokowi bersikap netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Menertibkan para pembantunya khususnya menteri-menteri untuk patuh pada aturan dan etika bernegara,” ujar Dimas.
Pada poin berikutnya, mereka mendesak Jokowi berhenti membagi-bagikan bantuan sosial (bansos) dengan motif politik menjelang hari H Pemilu 2024 yang jatuh pada 14 Februari.
Mereka juga meminta mantan Wali Kota Solo itu memerintahkan Kapolri, TNI, aparatur sipil negara (ASN) agar benar-benar netral.
“Untuk menjatuhkan sanksi apabila terdapat penyelewengan berkaitan dengan netralitas dan profesionalitas,” tutur Dimas.
Related Keyword: