Jakarta – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyampaikan usulan untuk mengganti ambang batas parlemen atau parliamentary threshold DPR 4 persen dengan ambang batas fraksi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan ambang batas parlemen 4 persen dalam UU Pemilu harus direvisi sebelum Pemilu 2029.
Menurut Grace, ambang batas fraksi adalah syarat raihan suara minimum bagi partai politik untuk membentuk fraksi dalam DPR. “Daripada parliamentary threshold lebih baik dibuat fraksi threshold, yaitu kebutuhan suara minimum untuk membentuk satu fraksi sendiri,” kata Grace melalui pesan singkat pada Jumat, 1 Maret 2024.
Grace mengatakan aturan ambang batas parlemen harus disesuaikan agar dapat mengakomodir semua pihak. Perubahan itu, kata dia, bisa dilakukan dengan menerapkan ambang batas fraksi sehingga suara pemilih tidak terbuang meski partai-partai yang gagal meraih jumlah suara tertentu harus digabungkan dalam satu fraksi.
“Jadi suara rakyat tidak terbuang, namun untuk partai-partai yang suaranya tidak mencapai persentase tertentu, digabungkan dalam satu fraksi,” ujar mantan presenter TV itu.
Grace berujar skema ini ada banyak suara partai nonparlemen yang tidak dianggap karena belum memenuhi ambang batas 4 persen. PSI adalah salah satu partai politik yang belum mencapai angka tersebut dalam dua kali gelaran Pemilu, yaitu pada Pemilu 2019 lalu dan Pemilu 2024 yang masih berlangsung.
Padahal, kata Grace, partai-partai yang berada di luar DPR tersebut meraih jumlah suara cukup besar jika dihitung secara total. “Suara partai-partai nonparlemen kalau digabung sangat signifikan, mencapai 9,79 persen,” ucap dia.
Maka dari itu, Grace dan PSI mengapresiasi putusan MK untuk merevisi aturan ambang batas parlemen melalui putusan nomor 116/PUU-XXI/2023. Selain itu, Grace juga menyatakan apresiasinya kepada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang mengajukan gugatan tersebut.
“Kami mengapresiasi putusan tersebut dan upaya dari teman-teman Perludem agar tidak ada suara rakyat yang terbuang,” kata Grace.
Diketahui, ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional diatur dalam Pasal 414 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menilai aturan tersebut telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam Sidang Pleno MK pada Kamis, 29 Februari 2024, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit empat persen.
Related Keyword: