Scatter Pink

Scatter Hitam

rokokbet

BET4D

scatter hitam

SCATTER PINK

Kejanggalan di Kasus Pembunuhan Vina Versi Saka Tatal dan Pengacara

Kejanggalan di Kasus Pembunuhan Vina Versi Saka Tatal dan Pengacara

Cirebon – Saka Tatal (23), salah satu pelaku pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, buka suara terkait kasus yang menjeratnya tersebut. Saka mengaku ada beberapa kejanggalan selama proses penyelidikan.

Baca Juga: Berita dalam dan luar negri hari ini

Sekadar diketahui Saka divonis 8 tahun penjara di kasus ini. Saat itu usianya 15 tahun. Namun, dia bebas setelah menjalani 3 tahun 8 bulan bui di Lapas Anak Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Selain Saka, terdapat 7 pelaku lain yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Saka mengaku selain proses penangkapan dirinya, salah satu kejanggalan lain di kasus ini yaitu dia tidak mengenali salah satu pelaku Rivaldi Aditya Wardana. Sedangkan, 6 pelaku lainnya ia secara tegas mengaku mengenali termasuk Eka Sandi, pamannya.

“Kalau yang saya nggak kenal itu namanya Rivaldi, saya juga sempat bingung waktu di kantor polisi karena saya benar-benar nggak kenal,” katanya kepada detikJabar, Sabtu (18/5/2024) malam.

Pengakuan itu pun dibenarkan oleh Titin selaku kuasa hukum yang saat itu mendampingi Saka Tatal selama menjalani proses hukum. Titin mengatakan, terdapat satu orang yang diduga tidak dikenali Saka Tatal dan 6 orang lainnya.

Baca Juga: Situs Togel Casino

“Iya memang benar ada satu orang diduga pelaku bernama Rivaldi Aditia Wardana yang tidak dikenali oleh 7 orang lainnya termasuk Saka Tatal,” ucapnya.

Ia menjelaskan, dari sejumlah pendalaman yang dilakukan oleh pihaknya sebelum 7 orang ini diamankan oleh pihak kepolisian, ternyata Rivaldi Aditia Wardana sudah ditangkap terlebih dahulu atas kasus yang berbeda karena terbukti membawa senjata tajam.

“Jadi Rivaldi Aditia Wardana itu udah ditangkap duluan atas kasus yang berbeda, tapi secara tiba-tiba dinyatakan terlibat dalam kasus ini. Wajar kalau 7 orang yang diduga pelaku ini tidak mengenali satu pelaku lainnya,” imbuhnya.

Ia menduga polisi terlalu memaksakan dalam menetapkan status dari masing-masing pelaku. Pasalnya, dari proses persidangan yang berlangsung. Terdakwa Rivaldi Aditia Wardana melakukan proses persidangan secara terpisah dengan 7 orang terdakwa lainnya.

Baca Juga: Review film terbaru

“Jadi saat proses persidangan saudara Rivaldi Aditia Wardana dilakukan secara terpisah dan tertutup. Kalau yang 6 orang lainnya mereka sidang bersamaan dan tertutup. Kalau klien saya terpisah karena saat itu dia (Saka Tatal) masih di bawah umur,” paparnya.

Titin menilai dalam pengungkapan kasus ini banyak dipenuhi kejanggalan selama proses persidangan. Pasalnya tuntutan yang diajukan oleh Jaksa, tidak sesuai dengan data hasil forensik yang dikeluarkan secara resmi oleh pihak rumah sakit.

“Dari hasil visum dokter forensik yang pertama kali menangani kedua korban, menyebutkan kematian korban (Eky) retak pada bagian kepala berujung pada kematian. Tapi jaksa yang menuntut saat itu bilang kalau kematian korban (Eky) meninggal karena ditusuk di bagian dada dan perut,” ungkapnya.

Namun dari fakta persidangan, saat majelis hakim menunjukkan barang bukti pakaian yang digunakan oleh Eky. Tidak ditemukan satu pun robekan yang diakibatkan oleh tusukan sesuai tuduhan yang disampaikan Jaksa saat proses persidangan.

“Waktu majelis hakim menunjukkan baju Eky yang menjadi barang bukti saat persidangan, tidak ditemukan satupun robekan yang diakibatkan oleh tusukan seperti dakwaan Jaksa,” ucapnya.

Baca Juga: Ramalan angka laut selatan

“Kalau mereka melakukan penganiayaan hingga berujung kematian sudah dipastikan mereka ini saling kenal apalagi dinyatakan berencana, tapi kan ini enggak jadi pihak kepolisian harus buka fakta ini,” pungkasnya.

Vina dan Rizky dibunuh di depan SMP 11 Kalitanjung, Cirebon pada 27 Agustus 2016. Selain dibunuh, Vina juga diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku. Aksi mereka kemudian berakhir di meja hijau dengan hukuman penjara seumur hidup, kecuali Saka Talal yang divonis 8 tahun penjara karena statusnya pada saat itu masih di bawah umur.

Setelah 8 tahun kasus ini berlalu dan hampir tak terdengar, tragedi yang dialami Vina dan Rizky sekarang kembali banyak diperbincangkan. Banyak desakan dari berbagai pihak supaya polisi segera menangkap 3 orang yang diketahui masih buron dalam kasus tersebut. Mereka adalah Andi, Dani dan Pegi alias Perong.

Polda Jabar Sebut Ada 3 DPO dalam Kasus Vina-Eky Cirebon

Sementara itu, polisi menyatakan masih terus mendalami kasus yang menimpa Vina dan tempat lelakinya, Muhammad Rizky atau Eki. Polisi menyatakan ada tiga pelaku dalam kasus tersebut yang masih buron.

Ketiga pelaku yang disebut masih buron itu adalah Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Ciri-ciri mereka pun sudah disebarluaskan. Tapi hingga sekarang Polda Jabar belum mengetahui keaslian identitas dari ketiganya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan kemudian menyampaikan fakta baru. Ternyata, saat kasus ini masih diselidiki Polres Cirebon Kota, ada kejanggalan yang selama ini tak pernah diungkapkan.

Menurut Surawan, saat berkas perkara tersebut dilimpahkan dari Polres Cirebon Kota ke Polda Jabar, 8 pelaku pembunuhan Vina malah mencabut keterangan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Padahal menurutnya, saat masih diperiksa di Cirebon, mereka kooperatif dan menjelaskan mengenai keterlibatan Pegi cs.

“Pada saat tersangka 8 orang ini memberikan keterangan di Polresta, mereka kooperatif memberikan keterangan apa yang sesuai mereka lakukan. Lalu ketika kasus ini dilimpahkan ke Polda, mereka beramai-ramai mencabut keterangannya dan tidak mengakui perbuatannya, termasuk keterangan soal 3 DPO ini,” katanya saat dihubungi, Jumat (17/5/2025).

Surawan belum memberikan penjelasan kenapa kedelapan pelaku pembunuhan Vina mencabut keterangan. Kondisi itu kemudian menyulitkan penyidik untuk memburu 3 DPO yang kini ciri-cirinya sudah disebar Polda Jabar.

“Itu kesulitan kita. Jadi saat di Cirebon, mereka kooperatif. Tapi saat dilimpahkan ke Polda, para tersangka mencabut keterangannya baik terhadap dirinya sendiri maupun ketiga DPO itu. Sehingga kita susah menelusuri di situ,” ucap Surawan.

Sekadar diketahui, Polda Jabar telah merilis tiga pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang hingga kini masih buron. Ketiganya yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong.

Meski belum diketahui apakah identitas ketiganya ini asli atau bukan, Polda Jabar lalu menggambarkan bagaimana ciri-ciri ketiga DPO tersebut. Andi saat ini diperkirakan berumur 31 tahun. Ia memiliki tinggi badan 165 sentimeter, berbadan kecil, rambut lurus dengan kulit hitam.

Kemudian Dani diperkirakan sekarang berumur 28 tahun. Ia memiliki tinggi 170 sentimeter, dengan ukuran badan sedang, rambut kriting dan kulit sawo matang. Sedangkan Pegi alias Perong diperkirakan sekarang berumur 31 tahun. Perawakannya kecil, dengan tinggi badan 160 sentimeter, rambut kriting dan kulit hitam.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengimbau, kepada pihak yang merasa masih bagian dari keluarga ketiga DPO itu untuk segera menyerahkan mereka. Jika ada upaya menyembunyikan ketiganya, Jules Abraham memastikan Polda Jabar tak segan mempidanakan orang tersebut.

“Kami menghimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ucapnya.

“Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri,” pungkasnya.

Ayah Eky Buka Suara
Iptu Rudiana pun angkat bicara menanggapi kasus pembunuhan terhadap Vina dan Rizky atau Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016 lalu. Iptu Rudiana yang kini menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan Resor Cirebon Kota itu merupakan ayah kandung dari Eky.

Menanggapi kasus yang kini kembali menjadi sorotan, Iptu Rudiana menyatakan telah berusaha keras untuk memburu para pelaku pembunuhan yang hingga kini masih buron. Pernyataan tersebut disampaikan Iptu Rudiana dalam sebuah rekaman video.

telah mendapat izin untuk mengutip pernyataannya yang terekam dalam video tersebut. Dalam video itu, Iptu Rudiana awalnya menjelaskan jika ia merupakan ayah kandung dari Eky. Ia nampak tak kuasa menahan kesedihan saat menyampaikan pernyataan terkait kasus yang menimpa anaknya.

“Pada kesempatan ini, saya mengharapkan kepada seluruh warga Indonesia. Saya adalah orang tua kandung dari Muhammad Rizky Rudiana atau Eky” kata Iptu Rudiana.

Dalam pernyataannya, ia meminta kepada masyarakat agar tidak memberikan asumsi liar terkait dengan kasus pembunuhan yang dialami anaknya. Sejauh ini, ia juga menyatakan telah berusaha keras untuk mengungkap kasus tersebut.

“Kepada seluruh warga Indonesia agar jangan membuat kami lebih sakit. Eky adalah anak kandung kami yang mana menjadi korban dari pada kelompok-kelompok yang kejam,” ucapnya.

Hingga kini, Iptu Rudiana mengaku masih terus berusaha untuk memburu para pelaku pembunuhan terhadap Eky dan Vina yang masih buron. Ia pun meminta doa dari masyarakat agar para pelaku cepat tertangkap.

“Saya mohon doa. Mudah-mudahan orang-orang yang telah mengambil nyawa anak saya bisa segera terungkap. Dan sekali lagi saya mohon kepada seluruh warga Indonesia agar jangan berasumsi atau memberikan statement-statement yang mungkin akan membuat kami sakit,” kata dia.

“Kami cukup yang mengalami. Selama 8 tahun saya berupaya untuk sabar dan saya mohon agar seluruh Indonesia bisa mendoakan anak saya,” kata dia menambahkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *