Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK telah membuka pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024. MK dijadwalkan membuka layanan gugatan sengketa Pilkada 2024 itu hingga 18 Desember mendatang.
Terhitung 3 hingga 6 Desember 2024, MK telah menerima 115 gugatan sengketa Pilkada 2024. Mencakup 86 pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati. Serta, 29 paslon wali kota dan wakil wali kota.
Gugatan Pilkada 2024 dapat didaftarkan ke MK paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan suara hasil pilkada serentak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik di tingkat kabupaten, kota ataupun provinsi. Perselisihan hasil pilkada juga dapat didaftarkan secara online atau daring.
“Batas waktu [permohonan] kan masing-masing berbeda, tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya. Kalau sudah ditetapkan, baru 3 hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Senin 9 Desember 2024.
Adapun berdasarkan pantauan di laman MK, hingga Senin 9 Desember 2024 pukul 23.59 WIB, jumlah perselisihan hasil Pilkada 2024 yang masuk mencapai 199 permohonan. Terdiri dari 161 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati.
Selanjutnya, ada 37 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota, serta 1 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur. Dari 198 permohonan tersebut di atas, sebanyak 102 permohonan diajukan secara daring.
Sementara itu, tim kuasa hukum Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO), paslon nomor urut 1 di Pilgub Jakarta, mendatangi MK pada Senin 9 Desember 2024. Kehadiran tim RIDO ini untuk konsultasi ihwal pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilgub Jakarta 2024. Apalagi, batas akhir pengajuan pada Rabu 11 Desember 2024, pukul 23.59 WIB.