Jakarta – Polda Metro Jaya terus berupaya memberantas praktek judi online. Hasilnya, sejak bulan Januari 2020 hingga Juni 2024 Polda Metro berhasil mengungkap 23 kasus judi online.
“Jumlah pengungkapan kasus judi online periode Januari hingga Juni 2024, 23 kasus,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Ade menyebut dari 23 kasus yang diungkap, sebanyak 59 tersangka berhasil diamankan. Dia mengatakan Polda Metro terus bekerja sama dengan berbagai pihak dalam memutus jaringan judi online.
“Kami juga secara aktif dan intens berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk melakukan take down situs-situs perjudian online, bekerjasama dengan PPATK untuk melakukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk perjudian online,” jelas Ade.
Meski begitu, dia juga menjelaskan masih memiliki kendala dalam menangkap bandar judi online yang berada di luar negeri. Polda Metro pun, kata dia, bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri untuk menangani para bandar.
“Salah satu kendala untuk menangkap bandar judi online adalah keberadaan para bandar yang berada di luar negeri. Oleh karena itu, tim penyidik selama ini bekerjasama dengan Divhubinter Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri secara spesifik,” pungkasnya.