Jakarta – Seseorang yang berpartisipasi dalam ibadah qurban tidak hanya ditentukan oleh faktor finansial semata, tetapi juga memperhatikan aspek-aspek lain seperti kesehatan, kemampuan fisik, dan kesadaran agama.
Orang yang dianggap mampu untuk berpartisipasi dalam ibadah qurban adalah mereka yang memiliki penghasilan yang mencukupi untuk membeli hewan qurban dan memenuhi kebutuhan primer keluarga tanpa mengalami kesulitan finansial yang berarti.
Secara umum, selain itu, mereka juga harus memiliki kemampuan fisik yang cukup untuk memilih, membeli, dan menyembelih hewan qurban, atau memastikan bahwa proses tersebut dilakukan dengan benar jika menggunakan layanan jasa.
Namun demikian, kemampuan untuk berpartisipasi dalam ibadah qurban juga dipertimbangkan dari segi kondisi kesehatan dan kesadaran agama.
Sementara kesadaran agama yang tinggi mendorong seseorang untuk berusaha melaksanakan ibadah tersebut meskipun mungkin menghadapi keterbatasan finansial.
Ini Pendapat Sebagian Ulama
Sementara menukil nu.or.id, kesunahan ibadah qurban tidak berlaku bagi setiap orang, melainkan bagi mereka yang masuk ke dalam kategori orang mampu, sehingga bagi mereka yang tidak tergolong mampu, tidak dituntut melakukan qurban.
Di saat situasi ekonomi serba sulit seperti saat ini, banyak orang merasa tidak mampu berqurban. Lantas sejauh mana batasan orang yang mampu berqurban menurut pendapat ulama?
Seseorang dapat dikatakan mampu apabila ia memiliki dana yang cukup dibuat qurban yang melebihi kebutuhannya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi, selama hari raya qurban dan tiga hari tasyriq setelahnya (tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah).
Berpijak dari hal tersebut, seseorang yang mempunyai uang senilai harga hewan qurban, akan tetapi kebutuhan pokok bagi dirinya dan pihak yang wajib dinafkahi akan kekurangan di saat hari raya Idul Adha atau hari tasyriq, maka ia bukan tergolong mampu berqurban.
Sebagian ulama hanya mensyaratkan harta yang ia gunakan untuk berqurban melebihi kebutuhan nafkah wajib di saat hari dan malam Idul Adlha saja.
Berpijak dari pendapat ini, seseorang yang mempunyai uang senilai harga hewan qurban, semisal tiga juta yang cukup untuk membeli kambing, akan tetapi kebutuhan pokok bagi dirinya dan keluarganya akan kekurangan di saat hari raya dan malamnya, maka ia bukan tergolong mampu berqurban.
Apabila kebutuhan pokok di hari dan malam Idul Adha terpenuhi, namun tidak mencukupi untuk kebutuhan pokok di hari tasyriq, maka tergolong orang yang mampu berqurban.