Polemik Revisi UU Penyiaran, Wapres Ingatkan Kebebasan Pers Tidak Boleh Terganggu

Polemik Revisi UU Penyiaran, Wapres Ingatkan Kebebasan Pers Tidak Boleh Terganggu

Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengingatkan bahwa kebebasan pers berdasaran Undang-Undang Pers tidak boleh terancam dengan adanya revisi atau Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Yang penting itu masalah kebebasan pers sesuai undang-undang yang ada itu, tidak terkendala,” kata Ma’ruf saat ditemui di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh, Rabu (29/5/2024).

Ma’ruf juga meminta pembahasan RUU Penyiaran harus melibatkan semua pemangku kepentingan dan tidak dibahas secara tergesa-gesa. “Untuk memberi masukan-masukan, supaya tidak terburu-buru di dalam memutuskan ini,“ kata dia.

Terkait salah satu poin yang menjadi polemik dalam revisi UU Penyiaran, yakni pelarangan jurnalistik investigasi, menurut Ma’ruf hal itu adalah hak publik.

“Soal investigasi saya kira itu hak publik, juga hak diberikan kesempatan tentu saja dengan aturan-aturan yang perlu disepakati,” ucap Wapres memungkasi.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyebut bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ditunda.

Menurut Supratman, alasan penundaan tersebut karena pihaknya tidak ingin kemerdekaan pers terganggu.

Dikritik Megawati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *